• Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
edupolitik
Advertisement
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
edupolitik
No Result
View All Result
Home Berita

edu-politik by edu-politik
May 15, 2025
in Berita, Pendidikan
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 


Pisah Ranjang Bukan Pisah Tanggung Jawab: Nafkah Anak Tetap Hak yang Harus Dipenuhi

Oleh Redaksi Edu-Politik.com

“Sudah lima bulan pisah ranjang, dua bulan terakhir tanpa nafkah, dan kini suami pergi tanpa penjelasan.” Kalimat ini bukan fiksi, melainkan kenyataan yang dialami sebagian perempuan Indonesia dalam situasi rumah tangga yang retak namun belum resmi berakhir secara hukum.

Banyak yang mengira bahwa selama belum resmi bercerai, tidak ada dasar hukum untuk menuntut hak. Padahal, dalam sistem hukum Indonesia, perpisahan tempat tinggal tidak serta-merta membebaskan suami dari kewajiban memberi nafkah—terutama kepada anak-anak.

Pisah Ranjang? Hak Anak Tetap Berlaku

Menurut Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, suami wajib melindungi istrinya dan memberi segala keperluan hidup rumah tangga sesuai kemampuannya. Bahkan bila suami dan istri tidak lagi tinggal serumah (pisah ranjang), hak anak tetap melekat dan menjadi tanggung jawab bersama, terutama kepada pihak ayah yang secara hukum wajib menafkahi.

“Perempuan tetap bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama terkait nafkah anak, meskipun belum resmi bercerai,” jelas Nuraini, seorang praktisi hukum keluarga di Jakarta. Ia menambahkan, bentuk gugatan bisa berupa permohonan nafkah sementara atau hak hadhanah (pengasuhan anak), yang sekaligus memuat tuntutan nafkah.

Langkah Hukum yang Bisa Diambil

Jika suami meninggalkan rumah tanpa kabar dan tidak memberi nafkah anak:

  1. Dokumentasikan bukti: Chat, rekaman suara, atau saksi yang bisa menguatkan bahwa tidak ada nafkah yang diberikan.
  2. Ajukan permohonan ke Pengadilan Agama: Bisa berupa permohonan hak asuh anak beserta tuntutan nafkah bulanan.
  3. Laporkan ke kelurahan/RT/RW (jika ingin mediasi awal secara kekeluargaan).
  4. Gunakan bantuan hukum: LBH atau Posbakum Pengadilan Agama tersedia gratis bagi warga tidak mampu.

Langkah hukum ini bukan tentang balas dendam, tapi menegakkan tanggung jawab yang sah dan penting untuk tumbuh kembang anak.

Pentingnya Edukasi Hukum untuk Perempuan

Fenomena ini menunjukkan bahwa banyak perempuan belum memahami secara utuh hak-hak hukumnya dalam pernikahan. Di sinilah peran literasi hukum sangat penting, agar masyarakat—terutama perempuan—tidak merasa gamang saat menghadapi situasi rumah tangga yang genting.

Penutup: Cerai atau Tidak, Hak Tetap Ada

Perpisahan tempat tinggal bukan alasan hukum untuk mengabaikan kewajiban sebagai orang tua. Selama belum ada putusan pengadilan yang mencabut hak dan kewajiban itu, tanggung jawab memberi nafkah kepada anak tetap harus dipenuhi. Jangan ragu untuk menempuh jalur hukum demi kepentingan terbaik anak.


 

Previous Post

Ketika Nafkah Diterima, Tapi Pelukan Ditolak: Hak Ayah yang Terabaikan Setelah Perpisahan

Next Post

KPU Kabupaten Nganjuk Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 Senilai Rp 7,1 Miliar ke Kas Daerah

edu-politik

edu-politik

Next Post

KPU Kabupaten Nganjuk Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 Senilai Rp 7,1 Miliar ke Kas Daerah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

May 4, 2025
Kepemimpinan Marhaen Djumadi: Merangkul Semua Elemen Masyarakat Nganjuk

Kepemimpinan Marhaen Djumadi: Merangkul Semua Elemen Masyarakat Nganjuk

February 20, 2025
Vinanda Prameswati dan KH Qowimmudin Thoha Resmi Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri 2024-2029

Vinanda Prameswati dan KH Qowimmudin Thoha Resmi Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri 2024-2029

January 10, 2025
SMK Muhammadiyah 1 Nganjuk Gelar Workshop P5: Wujudkan Pelajar Berkarakter Pancasila dan Siap Kerja

SMK Muhammadiyah 1 Nganjuk Gelar Workshop P5: Wujudkan Pelajar Berkarakter Pancasila dan Siap Kerja

February 5, 2025

Cara menghubungi pihak yang berwenang jika terjadi pungli di sekolah

4

Peran pemerintah daerah dalam memelihara kelestarian sumber air

4

Pendidikan Politik Indonesia yang Mencerahkan

0

Peran Pendidikan politik di Indonesia

0
Penjaga Republik: Saat Demokrasi Diuji, Siapa yang Berdiri di Garis Depan?

Penjaga Republik: Saat Demokrasi Diuji, Siapa yang Berdiri di Garis Depan?

August 21, 2025
Anggaran Makan Bergizi Rp 335 Triliun: Jangan-Jangan yang Bergizi Justru Kursi Pejabat?

Anggaran Makan Bergizi Rp 335 Triliun: Jangan-Jangan yang Bergizi Justru Kursi Pejabat?

August 20, 2025

KEHENDAK RAKYAT DI ATAS HUKUM: Pati Memanas di Tengah Teriakan “Turunkan Bupati!”

August 12, 2025
Awali Pekan dengan Semangat — Kapolres Kediri Dorong Kedisiplinan dan Profesionalisme Personel

Awali Pekan dengan Semangat — Kapolres Kediri Dorong Kedisiplinan dan Profesionalisme Personel

August 12, 2025

Popular Stories

  • Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

    Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan Marhaen Djumadi: Merangkul Semua Elemen Masyarakat Nganjuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vinanda Prameswati dan KH Qowimmudin Thoha Resmi Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri 2024-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMK Muhammadiyah 1 Nganjuk Gelar Workshop P5: Wujudkan Pelajar Berkarakter Pancasila dan Siap Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahal dan Tipis: Polemik Seragam di SMKN 1 Nganjuk, Antara Suara Wali Murid dan Tanggapan Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
edupolitik

Portal berita terpercaya dan akurat

Follow Us

Menus

  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

Recent News

Penjaga Republik: Saat Demokrasi Diuji, Siapa yang Berdiri di Garis Depan?

Penjaga Republik: Saat Demokrasi Diuji, Siapa yang Berdiri di Garis Depan?

August 21, 2025
Anggaran Makan Bergizi Rp 335 Triliun: Jangan-Jangan yang Bergizi Justru Kursi Pejabat?

Anggaran Makan Bergizi Rp 335 Triliun: Jangan-Jangan yang Bergizi Justru Kursi Pejabat?

August 20, 2025
  • Beranda
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya