Pisah Ranjang Bukan Pisah Tanggung Jawab: Nafkah Anak Tetap Hak yang Harus Dipenuhi
Oleh Redaksi Edu-Politik.com
“Sudah lima bulan pisah ranjang, dua bulan terakhir tanpa nafkah, dan kini suami pergi tanpa penjelasan.” Kalimat ini bukan fiksi, melainkan kenyataan yang dialami sebagian perempuan Indonesia dalam situasi rumah tangga yang retak namun belum resmi berakhir secara hukum.
Banyak yang mengira bahwa selama belum resmi bercerai, tidak ada dasar hukum untuk menuntut hak. Padahal, dalam sistem hukum Indonesia, perpisahan tempat tinggal tidak serta-merta membebaskan suami dari kewajiban memberi nafkah—terutama kepada anak-anak.
Pisah Ranjang? Hak Anak Tetap Berlaku
Menurut Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, suami wajib melindungi istrinya dan memberi segala keperluan hidup rumah tangga sesuai kemampuannya. Bahkan bila suami dan istri tidak lagi tinggal serumah (pisah ranjang), hak anak tetap melekat dan menjadi tanggung jawab bersama, terutama kepada pihak ayah yang secara hukum wajib menafkahi.
“Perempuan tetap bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama terkait nafkah anak, meskipun belum resmi bercerai,” jelas Nuraini, seorang praktisi hukum keluarga di Jakarta. Ia menambahkan, bentuk gugatan bisa berupa permohonan nafkah sementara atau hak hadhanah (pengasuhan anak), yang sekaligus memuat tuntutan nafkah.
Langkah Hukum yang Bisa Diambil
Jika suami meninggalkan rumah tanpa kabar dan tidak memberi nafkah anak:
- Dokumentasikan bukti: Chat, rekaman suara, atau saksi yang bisa menguatkan bahwa tidak ada nafkah yang diberikan.
- Ajukan permohonan ke Pengadilan Agama: Bisa berupa permohonan hak asuh anak beserta tuntutan nafkah bulanan.
- Laporkan ke kelurahan/RT/RW (jika ingin mediasi awal secara kekeluargaan).
- Gunakan bantuan hukum: LBH atau Posbakum Pengadilan Agama tersedia gratis bagi warga tidak mampu.
Langkah hukum ini bukan tentang balas dendam, tapi menegakkan tanggung jawab yang sah dan penting untuk tumbuh kembang anak.
Pentingnya Edukasi Hukum untuk Perempuan
Fenomena ini menunjukkan bahwa banyak perempuan belum memahami secara utuh hak-hak hukumnya dalam pernikahan. Di sinilah peran literasi hukum sangat penting, agar masyarakat—terutama perempuan—tidak merasa gamang saat menghadapi situasi rumah tangga yang genting.
Penutup: Cerai atau Tidak, Hak Tetap Ada
Perpisahan tempat tinggal bukan alasan hukum untuk mengabaikan kewajiban sebagai orang tua. Selama belum ada putusan pengadilan yang mencabut hak dan kewajiban itu, tanggung jawab memberi nafkah kepada anak tetap harus dipenuhi. Jangan ragu untuk menempuh jalur hukum demi kepentingan terbaik anak.