• Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
edupolitik
Advertisement
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
edupolitik
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Mengatasi Ketidakberdayaan: Perspektif Hukum dan Keadilan untuk Masyarakat Nganjuk

edu-politik by edu-politik
March 19, 2025
in Uncategorized
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mengatasi Ketidakberdayaan: Perspektif Hukum dan Keadilan untuk Masyarakat Nganjuk

Nganjuk – Di tengah lanskap Kabupaten Nganjuk yang kaya akan potensi pertanian, terselip tantangan kemiskinan yang membelit sebagian warganya. Gambaran keseharian yang mungkin dijumpai adalah keluarga yang berjuang memenuhi kebutuhan dasar, petani yang hasil panennya tak menentu, atau individu yang merasa suaranya tak didengar oleh sistem. Kondisi ini, dalam perspektif psikologi, seringkali memunculkan apa yang disebut sebagai “ketidakberdayaan yang dipelajari” – sebuah keadaan mental di mana individu atau komunitas merasa tidak memiliki kendali atas situasi mereka dan menyerah pada keadaan sulit. Namun, seorang ahli hukum dan keadilan menawarkan pandangan yang lebih optimis, dengan memaparkan langkah-langkah konkret untuk memutus rantai ketidakberdayaan ini melalui pemberdayaan individu dan perubahan sistemik, yang sangat relevan dengan konteks kemiskinan di Nganjuk.

Data terbaru menunjukkan bahwa permasalahan kemiskinan di Nganjuk masih menjadi perhatian serius. Per November 2023, tercatat 10,89% penduduk Kabupaten Nganjuk masuk dalam kategori miskin 1. Bahkan, data Badan Pusat Statistik (BPS) per Maret 2024 menunjukkan angka yang hampir serupa, dengan 108,37 ribu jiwa atau 10,17% penduduk memiliki pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan 2. Angka ini menempatkan Nganjuk pada urutan ke-16 dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur dalam hal persentase penduduk miskin 3. Perbandingan data antara November 2023 dan Maret 2024 1 mengindikasikan adanya fluktuasi tingkat kemiskinan, yang kemungkinan dipengaruhi oleh faktor-faktor musiman atau intervensi jangka pendek. Hal ini menggarisbawahi perlunya solusi yang berkelanjutan dan berakar pada perubahan sistemik.

1. Pemberdayaan Individu melalui Akses Keadilan dan Informasi Hukum

Langkah awal dalam mengatasi ketidakberdayaan adalah memberdayakan setiap individu untuk memahami dan memperjuangkan hak-hak mereka. Akses terhadap keadilan dan informasi hukum memainkan peran krusial dalam proses ini.

Pendidikan dan Kesadaran Hukum

Ahli hukum menekankan pentingnya penyelenggaraan penyuluhan hukum secara rutin di komunitas-komunitas rentan di Nganjuk. Fokus penyuluhan ini harus menyasar hak-hak dasar warga, cara mengakses bantuan hukum, serta mekanisme pengaduan jika hak mereka dilanggar. Materi edukasi hukum yang disajikan pun perlu sederhana dan mudah dipahami, misalnya melalui infografis atau video pendek yang dapat diakses secara luas. Peningkatan kesadaran hukum akan membantu masyarakat mengenali hak-hak mereka dan memberdayakan mereka untuk bertindak jika hak tersebut dilanggar.

Sejumlah inisiatif penyuluhan hukum telah dilakukan di Nganjuk oleh berbagai pihak. Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk pernah menggelar acara penyuluhan hukum 4. Selain itu, penyuluhan hukum juga diadakan di Desa Ngliman, Kecamatan Sawahan, dengan melibatkan berbagai narasumber dari pemerintah provinsi, DPRD provinsi, Kementerian Hukum dan HAM, serta pemerintah daerah Nganjuk 5. Kegiatan serupa juga menyasar kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Pendopo Kecamatan Tanjunganom 6, serta di Pondok Pesantren Al Ubaidah Kertosono oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk dengan fokus pada anti-korupsi dan Undang-undang ITE 7. Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum Untag Surabaya juga pernah melakukan penyuluhan hukum di Desa Drenges, Kecamatan Kertosono 8. Bahkan, Kejaksaan Negeri Nganjuk secara rutin mengadakan program “Jaksa Masuk Pesantren” untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan santri 9.

Meskipun berbagai upaya penyuluhan hukum telah dilakukan, pendekatan yang terfragmentasi dari berbagai organisasi (lembaga keagamaan, kejaksaan, universitas) mengisyaratkan perlunya strategi yang lebih terkoordinasi untuk memaksimalkan dampak dan menjangkau populasi yang lebih rentan. Selain itu, fokus beberapa program pada topik spesifik seperti anti-korupsi dan Undang-undang ITE 7 mungkin belum secara langsung menjawab kebutuhan dasar terkait hak-hak hukum dan akses keadilan yang dihadapi oleh masyarakat miskin. Oleh karena itu, penyuluhan yang lebih terstruktur dan fokus pada hak-hak dasar, akses bantuan hukum, dan mekanisme pengaduan di tingkat komunitas rentan akan lebih efektif dalam memberdayakan masyarakat Nganjuk yang hidup dalam kemiskinan.

Akses Bantuan Hukum yang Terjangkau/Gratis

Ahli hukum juga menekankan perlunya perluasan jangkauan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan organisasi pro bono di Nganjuk, terutama di daerah-daerah terpencil. Mekanisme pengajuan permohonan bantuan hukum harus dibuat jelas dan mudah bagi setiap individu. Pemerintah juga dapat memberikan insentif pajak atau dukungan finansial kepada pengacara yang bersedia memberikan layanan pro bono. Memastikan setiap orang, tanpa memandang status ekonomi, memiliki akses ke representasi hukum yang kompeten sangat penting, terutama bagi mereka yang rentan terhadap eksploitasi atau diskriminasi.

Di Nganjuk, LBH Rumah Keadilan bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Nganjuk untuk menyediakan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) secara gratis setiap hari Senin hingga Jumat 10. Kerja sama ini juga melibatkan LBH Posbakummadin Nganjuk 11. Layanan serupa juga tersedia di Pengadilan Agama Nganjuk melalui Posbakum, yang memberikan informasi, konsultasi, pembuatan gugatan/permohonan, dan bahkan penyediaan advokat pro bono untuk kasus perdata bagi masyarakat yang tidak mampu, terutama perempuan, anak, dan penyandang disabilitas 13. Selain itu, WCC Nganjuk berfokus pada kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, kemungkinan juga memberikan bantuan hukum atau rujukan 16. LBH Ansor juga memiliki kantor di Nganjuk sebagai bagian dari jaringan nasional yang memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin 18. Terbaru, Feradi Warung Paralegal Indonesia (WPI) juga resmi dilantik di Nganjuk dan siap memberikan bantuan hukum pro bono kepada masyarakat kurang mampu tanpa memerlukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) 19.

Meskipun sejumlah organisasi telah hadir memberikan bantuan hukum di Nganjuk, informasi mengenai keberadaan dan cara mengakses layanan ini mungkin belum tersebar luas, terutama di daerah terpencil. Persyaratan dokumen seperti SKTM 13 juga berpotensi menjadi kendala bagi sebagian masyarakat termiskin yang mungkin tidak memiliki dokumen lengkap atau menghadapi kesulitan birokrasi. Inisiatif Feradi WPI yang tidak mensyaratkan SKTM 19 patut diapresiasi karena dapat menjangkau kelompok yang lebih luas. Namun, upaya yang lebih terstruktur dan terkoordinasi diperlukan untuk memastikan bahwa bantuan hukum benar-benar dapat diakses oleh seluruh masyarakat Nganjuk yang membutuhkan. Kampanye kesadaran yang lebih gencar dan penyederhanaan persyaratan dapat menjadi langkah penting dalam meningkatkan aksesibilitas.

Meningkatkan Kepercayaan pada Sistem Peradilan

Kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan adalah fondasi penting bagi tegaknya keadilan. Ahli hukum menyarankan untuk memastikan transparansi dalam proses peradilan, seperti sidang terbuka dan akses ke dokumen pengadilan. Penerapan kode etik yang ketat bagi hakim, jaksa, dan pengacara, serta mekanisme pengawasan yang efektif untuk mencegah korupsi dan penyalahgunaan wewenang juga krusial. Selain itu, promosi mediasi dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan (Alternative Dispute Resolution/ADR) sebagai cara yang lebih cepat dan terjangkau untuk menyelesaikan masalah perlu terus didorong. Sistem peradilan yang adil dan transparan akan membangun kepercayaan publik dan mendorong individu untuk mencari keadilan melalui jalur hukum yang sah.

Kehadiran Posbakum di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Nganjuk 10 merupakan langkah positif dalam meningkatkan kepercayaan karena menyediakan akses bantuan hukum di dalam sistem peradilan itu sendiri. Pengadilan Negeri Nganjuk juga berupaya memberikan informasi dan memastikan aksesibilitas, termasuk bagi penyandang disabilitas 20. Prosedur untuk memperoleh informasi dari Pengadilan Negeri Nganjuk telah diatur, termasuk melalui media elektronik 21. Namun, penting untuk diingat bahwa ketersediaan informasi secara daring mungkin belum sepenuhnya menjangkau masyarakat termiskin yang memiliki keterbatasan akses internet atau literasi digital.

Meskipun demikian, penekanan ahli hukum pada kode etik yang ketat dan mekanisme pengawasan tetap sangat relevan untuk mengatasi potensi korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan yang dapat merusak kepercayaan publik, terutama di kalangan masyarakat rentan. Kombinasi antara akses bantuan hukum dan integritas sistem peradilan secara keseluruhan akan menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi masyarakat Nganjuk untuk mempercayai dan mencari keadilan melalui jalur hukum.

2. Perubahan Sistemik untuk Mencegah Ketidakberdayaan

Pemberdayaan individu saja tidak cukup. Perubahan sistemik yang mendasar diperlukan untuk mencegah terjadinya ketidakberdayaan sejak awal.

Reformasi Hukum dan Kebijakan

Ahli hukum menyerukan peninjauan dan revisi undang-undang atau kebijakan yang diskriminatif atau yang dapat memperburuk ketidaksetaraan. Pembuatan undang-undang atau kebijakan yang secara eksplisit melindungi hak-hak kelompok rentan di Nganjuk, seperti perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, dan minoritas, juga sangat penting. Selain itu, analisis dampak sosial dan hukum perlu dilakukan sebelum memberlakukan undang-undang atau kebijakan baru. Hukum dan kebijakan yang adil dan inklusif akan menciptakan landasan yang kuat untuk kesetaraan dan mencegah terjadinya situasi di mana individu merasa tidak berdaya karena sistem yang tidak adil.

Kabupaten Nganjuk telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin 22. Perda ini bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak masyarakat miskin untuk mendapatkan akses keadilan dalam masalah hukum perdata, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun nonlitigasi 22. Selain itu, terdapat juga Perda yang mengatur tentang pembentukan Women Crisis Center (WCC) yang bertugas membantu pemerintah daerah dalam memberdayakan perempuan dan melindungi anak-anak 16. Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pelestarian Hasil Kegiatan Program Pemberdayaan Masyarakat juga menunjukkan adanya upaya untuk menjaga keberlanjutan hasil-hasil pemberdayaan 24.

Keberadaan Perda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin merupakan langkah sistemik yang signifikan. Namun, efektivitas peraturan ini akan sangat bergantung pada implementasinya, termasuk alokasi anggaran yang memadai dan sosialisasi yang efektif kepada masyarakat. Seruan ahli hukum untuk terus meninjau dan merevisi kebijakan yang diskriminatif tetap relevan untuk memastikan bahwa peraturan yang ada benar-benar melindungi hak-hak seluruh kelompok rentan di Nganjuk. Perhatian yang lebih spesifik mungkin diperlukan untuk kelompok-kelompok rentan lainnya seperti penyandang disabilitas dan minoritas, sebagaimana disarankan oleh ahli hukum.

Penguatan Lembaga Pengawas dan Penegak Hukum

Memberikan sumber daya yang memadai, baik berupa anggaran, pelatihan, maupun teknologi, kepada lembaga pengawas (misalnya Ombudsman) dan lembaga penegak hukum (Polisi, Kejaksaan) di Nganjuk sangat penting agar mereka dapat menjalankan tugasnya secara efektif. Peningkatan akuntabilitas lembaga-lembaga ini melalui mekanisme pengawasan internal dan eksternal yang independen juga diperlukan. Lembaga pengawas dan penegak hukum yang kuat dan independen dapat mencegah penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, dan pelanggaran hak asasi manusia, sehingga mengurangi rasa ketidakberdayaan masyarakat.

Kejaksaan Negeri Nganjuk telah menunjukkan peran aktif dalam program penyuluhan hukum 7, yang merupakan langkah preventif dalam penegakan hukum. Ombudsman juga memiliki peran penting dalam memastikan akses keadilan dan menindaklanjuti keluhan masyarakat 25. Namun, informasi spesifik mengenai sumber daya dan mekanisme pengawasan yang dimiliki oleh lembaga penegak hukum dan pengawas di Nganjuk tidak secara detail disebutkan dalam materi yang tersedia. Rekomendasi ahli hukum mengenai peningkatan sumber daya dan akuntabilitas lembaga-lembaga ini menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat Nganjuk dapat terlindungi secara efektif. Evaluasi lebih lanjut terhadap anggaran, pelatihan, dan mekanisme pengawasan yang ada diperlukan untuk mengidentifikasi area-area yang memerlukan perbaikan.

Mendorong Partisipasi Publik dalam Proses Pengambilan Keputusan

Menciptakan mekanisme konsultasi publik yang efektif sebelum mengambil keputusan penting yang berdampak pada masyarakat Nganjuk adalah langkah krusial. Dukungan terhadap Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dan kelompok advokasi yang bekerja untuk membela hak-hak kelompok rentan juga perlu ditingkatkan. Selain itu, memastikan akses informasi yang mudah dan transparan mengenai proses pengambilan keputusan pemerintah akan memberikan individu rasa memiliki dan kontrol atas kebijakan yang memengaruhi hidup mereka, sehingga mengurangi perasaan ketidakberdayaan.

Di Nganjuk, terdapat berbagai OMS yang aktif, seperti LBH Rumah Keadilan, WCC Nganjuk, LBH Ansor, dan Feradi WPI 10, yang memiliki potensi besar untuk mendorong partisipasi publik dan mengadvokasi hak-hak masyarakat rentan. Selain itu, berbagai program pemberdayaan masyarakat juga melibatkan kelompok-kelompok komunitas 6. Namun, sejauh mana OMS-OMS ini terlibat dalam proses konsultasi publik formal dengan pemerintah daerah Nganjuk perlu ditelaah lebih lanjut. Pemberian ruang dan mekanisme yang jelas bagi partisipasi publik, termasuk peran aktif OMS, akan memperkuat rasa kepemilikan masyarakat terhadap kebijakan yang dibuat dan mengurangi potensi perasaan tidak berdaya.

3. Membangun Ketahanan Komunitas

Ketidakberdayaan tidak hanya dialami oleh individu, tetapi juga dapat dirasakan oleh seluruh komunitas. Membangun ketahanan komunitas adalah aspek penting dalam mengatasi masalah ini.

Mendukung Organisasi Masyarakat Sipil (CSO)

Ahli hukum menekankan pentingnya memberikan dukungan finansial, teknis, dan logistik kepada CSO yang bekerja untuk pemberdayaan masyarakat, advokasi hak, dan peningkatan akses ke layanan dasar di Nganjuk. Selain itu, perlindungan terhadap CSO dari intimidasi atau tindakan represif juga krusial. CSO memainkan peran penting dalam memberikan dukungan, informasi, dan advokasi kepada masyarakat, terutama kelompok rentan, sehingga membantu membangun ketahanan komunitas dan memberdayakan individu untuk mengatasi tantangan yang mereka hadapi.

Keberadaan berbagai CSO di Nganjuk, seperti yang telah disebutkan sebelumnya 10, menunjukkan potensi besar untuk membangun ketahanan komunitas. Beberapa program pemerintah daerah dan provinsi juga secara tidak langsung dapat mendukung CSO melalui program pemberdayaan masyarakat 24. Namun, tingkat dukungan finansial, teknis, dan logistik yang secara khusus ditujukan kepada CSO yang fokus pada hak-hak hukum dan akses keadilan perlu dievaluasi. Lingkungan yang aman dan mendukung bagi CSO untuk beroperasi tanpa rasa takut juga merupakan faktor penting dalam membangun komunitas yang berdaya.

Membangun Jaringan Dukungan Sosial

Mendorong pembentukan kelompok-kelompok swadaya masyarakat (self-help groups) atau jaringan dukungan sosial di komunitas-komunitas rentan di Nganjuk dapat memberikan rasa solidaritas, dukungan emosional, dan sumber daya praktis bagi individu untuk mengatasi masalah dan meningkatkan kesejahteraan mereka. Memfasilitasi dialog dan pertukaran informasi antar anggota komunitas juga penting dalam membangun jaringan ini.

Program Kelompok Usaha Bersama (KUBE) 38 merupakan salah satu contoh inisiatif yang dapat membangun jaringan dukungan sosial melalui kegiatan ekonomi bersama. Selain itu, kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) 6 juga membentuk jaringan yang berfokus pada peningkatan kesadaran hukum. Mendorong dan memfasilitasi pembentukan kelompok-kelompok serupa dengan fokus yang lebih luas pada dukungan sosial, termasuk berbagi informasi dan pengalaman terkait masalah hukum dan keadilan, dapat menjadi langkah efektif dalam membangun ketahanan komunitas di Nganjuk. Sinergi antara kelompok-kelompok yang sudah ada, seperti KUBE dan Kadarkum, juga dapat memperkuat jaringan dukungan yang lebih komprehensif.

Menghubungkan Titik-Titik: Kemiskinan dan Ketidakberdayaan yang Dipelajari di Nganjuk

Kerangka kerja yang ditawarkan oleh ahli hukum ini sangat relevan dengan konteks kemiskinan di Kabupaten Nganjuk. Tingginya angka kemiskinan 1 menunjukkan adanya kelompok masyarakat yang rentan terhadap perasaan tidak berdaya. Kelompok rentan ini meliputi bayi, anak-anak, ibu hamil atau menyusui, penyandang disabilitas, dan orang lanjut usia 45, serta anak-anak yang kondisi gizinya dipengaruhi oleh faktor sosio-ekonomi 46. Program PKH Plus di Jawa Timur juga menargetkan lansia dan penyandang disabilitas, yang kemungkinan mencakup warga Nganjuk 41. Upaya Pemkot Malang dalam memberdayakan kelompok rentan (perempuan, anak, lansia, disabilitas) 31 memberikan gambaran tentang pentingnya perhatian terhadap kelompok-kelompok ini.

Berbagai faktor berkontribusi terhadap kemiskinan di Nganjuk. Tingkat kemiskinan cenderung fluktuatif antara tahun 2016-2020, dipengaruhi oleh faktor seperti berkurangnya lahan pertanian, pembangunan jalan tol, kenaikan harga kebutuhan pokok, serta efektivitas program sosial pemerintah 47. Pandemi COVID-19 juga memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kemiskinan dan ketidakberdayaan, terutama bagi perempuan dan remaja 48. Produktivitas sumber daya manusia yang rendah juga menjadi penyebab utama kemiskinan, yang memerlukan kebijakan yang efisien untuk mengatasinya 49. Di tingkat desa, seperti di Desa Ngepung, Kecamatan Lengkong, status ekonomi dan aksesibilitas yang rendah (kondisi jalan buruk, transportasi terbatas, jarak ke layanan) menjadi faktor signifikan penyebab kemiskinan 50. Kemiskinan secara umum memperlambat kesejahteraan masyarakat dan menghambat pemenuhan kebutuhan sehari-hari 47. Rendahnya tingkat pendidikan dan fluktuasi pertumbuhan ekonomi juga turut berkontribusi 47. Bahkan di sektor pertanian, seperti yang dialami petani bawang merah di Sukomoro, rendahnya pendidikan dan serangan hama dapat menyebabkan ketidakberdayaan ekonomi 40. Secara lebih luas, ketimpangan agraria dan alih fungsi lahan juga menjadi isu yang mendasari masalah kemiskinan di Jawa Timur, termasuk Nganjuk 51. Kemiskinan pada dasarnya merupakan lingkaran ketidakberdayaan yang ditandai dengan rendahnya pendapatan, akses terbatas ke pendidikan dan kesehatan, serta rendahnya produktivitas 52.

Tren kemiskinan di Kabupaten Nganjuk selama satu dekade terakhir dapat dilihat pada tabel berikut:

 

 

 

 

Tahun Persentase Penduduk Miskin
2014 13,14
2015 12,69
2016 12,25
2017 11,98
2018 12,11
2019 11,24
2020 11,62
2021 11,85
2022 10,7
2023 10,89

Data ini menunjukkan tren penurunan kemiskinan secara umum, namun juga adanya peningkatan pada tahun 2018, 2020, 2021, dan 2023 1. Fluktuasi ini mengindikasikan bahwa kerentanan terhadap kemiskinan masih tinggi dan memerlukan upaya berkelanjutan. Keterbatasan akses terhadap layanan dasar, informasi hukum, dan peluang ekonomi, diperparah oleh kondisi geografis dan tantangan ekonomi, dapat menciptakan lingkungan di mana ketidakberdayaan yang dipelajari dapat dengan mudah tumbuh dan berkembang di kalangan masyarakat miskin Nganjuk.

Kesimpulan: Jalan Menuju Pemberdayaan

Mengatasi ketidakberdayaan yang dipelajari di Kabupaten Nganjuk memerlukan pendekatan yang komprehensif dan terintegrasi, sebagaimana diuraikan oleh ahli hukum dan keadilan. Pemberdayaan individu melalui peningkatan kesadaran hukum dan akses terhadap bantuan hukum adalah langkah awal yang krusial. Inisiatif penyuluhan hukum yang telah ada perlu diperluas dan lebih fokus pada kebutuhan masyarakat rentan, dengan materi yang mudah dipahami dan menjangkau seluruh wilayah Nganjuk. Keberadaan LBH dan Posbakum merupakan aset penting yang perlu disosialisasikan dan didukung agar dapat memberikan layanan yang optimal bagi masyarakat miskin.

Perubahan sistemik melalui reformasi hukum dan kebijakan yang inklusif, penguatan lembaga pengawas dan penegak hukum, serta mendorong partisipasi publik dalam pengambilan keputusan akan menciptakan lingkungan yang lebih adil dan mencegah terjadinya ketidakberdayaan. Perda tentang bantuan hukum merupakan langkah positif, namun implementasi yang efektif dan peninjauan berkala diperlukan. Peningkatan sumber daya dan akuntabilitas lembaga penegak hukum serta pelibatan aktif OMS dalam proses kebijakan akan memperkuat fondasi sistem yang adil.

Membangun ketahanan komunitas melalui dukungan terhadap CSO dan pembentukan jaringan dukungan sosial akan memberikan kekuatan kolektif bagi masyarakat Nganjuk untuk mengatasi tantangan. Dukungan finansial dan teknis kepada CSO yang bekerja di tingkat akar rumput akan meningkatkan kapasitas mereka dalam memberdayakan masyarakat. Mendorong pembentukan kelompok swadaya dan memfasilitasi pertukaran informasi akan menciptakan rasa solidaritas dan memberikan sumber daya praktis bagi individu dan keluarga yang hidup dalam kemiskinan.

Mengatasi kemiskinan dan ketidakberdayaan di Nganjuk memerlukan komitmen dan kolaborasi yang berkelanjutan dari pemerintah, masyarakat sipil, sektor swasta, dan seluruh warga. Dengan mengimplementasikan langkah-langkah pemberdayaan individu, perubahan sistemik, dan pembangunan ketahanan komunitas, Kabupaten Nganjuk dapat bergerak menuju masyarakat yang lebih adil, setara, dan berdaya, di mana setiap individu memiliki kesempatan untuk meraih potensi penuh mereka dan merasa berdaya untuk mengubah hidup mereka.

Karya yang dikutip

  1. 10,89% Penduduk di Kabupaten Nganjuk Masuk Kategori Miskin – Databoks, diakses Maret 19, 2025, https://databoks.katadata.co.id/demografi/statistik/9042de3303d1e61/10-89-penduduk-di-kabupaten-nganjuk-masuk-kategori-miskin
  2. Profil Kemiskinan Kabupaten Nganjuk Maret 2024 – Badan Pusat …, diakses Maret 19, 2025, https://nganjukkab.bps.go.id/id/pressrelease/2024/07/26/26/profil-kemiskinan-kabupaten-nganjuk-maret-2024.html
  3. Penduduk Miskin di Nganjuk Capai 108,37 Ribu Jiwa – Celah.id, diakses Maret 19, 2025, https://celah.id/news/penduduk-miskin-di-nganjuk-capai-10837-ribu-jiwa-143322
  4. Penyuluhan Hukum, Memperkukuh Pengetahuan Hukum bagi, diakses Maret 19, 2025, https://kemenagnganjuk.id/berita/detail/penyuluhan-hukum–memperkukuh-pengetahuan-hukum-bagi-pejabat-kankemenag-kab-nganjuk
  5. Penyuluhan Hukum di Desa Ngliman, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk – YouTube, diakses Maret 19, 2025, https://www.youtube.com/watch?v=0PaYCJkUKnI
  6. Berita Kegiatan – JDIH | Kab. Nganjuk, diakses Maret 19, 2025, http://119.2.47.130:8090/uraian_kegiatan_usr/view/193
  7. Kejari Nganjuk Kembali Beri Penyuluhan Hukum di Ponpes Al Ubaidah Kertosono – LDII, diakses Maret 19, 2025, https://ldii.or.id/kejari-nganjuk-kembali-beri-penyuluhan-hukum-di-ponpes-al-ubaidah-kertosono/
  8. Penyuluhan Hukum dan Pengabdian Masyarakat – Doktor Ilmu Hukum Untag Surabaya, diakses Maret 19, 2025, https://dih.untag-sby.ac.id/berita-1310-penyuluhan-hukum-dan-pengabdian-masyarakat.html
  9. Tingkatkan Kesadaran Hukum, Kejari Nganjuk Beri Penyuluhan Hukum kepada Santri, diakses Maret 19, 2025, https://megapos.co.id/2022/04/08/tingkatkan-kesadaran-hukum-kejari-nganjuk-beri-penyuluhan-hukum-kepada-santri/
  10. LBH Rumah Keadilan Memberikan Layanan Posbakum Pengadilan Negeri Nganjuk secara Profesional – rumahkeadilan.or.id, diakses Maret 19, 2025, https://rumahkeadilan.or.id/lbh-rumah-keadilan-memberikan-layanan-posbakum-pengadilan-negeri-nganjuk-secara-profesional/
  11. Penandatanganan MOU POSBAKUM Tahun 2025 – Pengadilan Negeri Nganjuk, diakses Maret 19, 2025, https://www.pn-nganjuk.go.id/index.php/berita/847-penandatanganan-mou-posbakum-tahun-2025
  12. Kesepakatan Kerjasama LBH Rumah Keadilan dalam Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas IB Tahun 2024, diakses Maret 19, 2025, https://rumahkeadilan.or.id/kesepakatan-kerjasama-lbh-rumah-keadilan-dalam-pos-bantuan-hukum-posbakum-pengadilan-negeri-nganjuk-kelas-ib-tahun-2024/
  13. Link Bantuan Hukum – PA Nganjuk, diakses Maret 19, 2025, https://www.pa-nganjuk.go.id/bantuan-hukum/link-bantuan-hukum
  14. Pos Bantuan Hukum – Pengadilan Agama Bojonegoro, diakses Maret 19, 2025, https://www.pa-bojonegoro.go.id/kepaniteraan/pos-bantuan-hukum
  15. pos bantuan hukum (posbakum) pengadilan agama nganjuk – Beranda, diakses Maret 19, 2025, https://ptsp.pa-nganjuk.go.id/index.php/component/sppagebuilder/9-posbakum
  16. BUPATI NGANJUK TENENG Menimbang : bahwa delam ran8ka pelaksanaan Program penegakan Hukum dan Hak Asasi Manus, diakses Maret 19, 2025, https://jdih.nganjukkab.go.id/prokum/get_file?id_prokum=MTMxNQ==
  17. WCC Nganjuk – Cari Layanan, diakses Maret 19, 2025, https://carilayanan.com/listing/wcc-nganjuk/
  18. LBH Ansor – Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas, diakses Maret 19, 2025, https://id.wikipedia.org/wiki/LBH_Ansor
  19. Resmi Dilantik, Pengurus Warung Paralegal Indonesia Kabupaten Nganjuk Siap Berikan Bantuan Hukum – Bisnis News, diakses Maret 19, 2025, https://bisnisnews.co.id/resmi-dilantik-pengurus-warung-paralegal-indonesia-kabupaten-nganjuk-siap-berikan-bantuan-hukum/
  20. ketua pengadilan negeri nganjuk – JDIH Mahkamah Agung, diakses Maret 19, 2025, https://jdih.mahkamahagung.go.id/storage/uploads/produk_hukum/2024/2024sk-ketua%20pengadilan351879/KPN.W14-U27/SK/I/2024.pdf
  21. Tata Cara Memperoleh Informasi – Pengadilan Negeri Nganjuk, diakses Maret 19, 2025, https://www.pn-nganjuk.go.id/index.php/informasi/tata-cara-memperoleh-informasi
  22. BUPATI NGANJUK PROVINSI JAWA TIMUR PERATURAN DAERAH KABUPATEN NGANJUK NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT, diakses Maret 19, 2025, https://peraturan.bpk.go.id/Download/363579/PERDA%202024-3%20LENGKAP.pdf
  23. Perda Kab. Nganjuk No. 3 Tahun 2024 – Peraturan BPK, diakses Maret 19, 2025, https://peraturan.bpk.go.id/Details/303611/perda-kab-nganjuk-no-3-tahun-2024
  24. Perlindungan dan Pelestarian Hasil Kegiatan Program Pemberdayaan Masyarakat – Peraturan BPK, diakses Maret 19, 2025, https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/21407
  25. Aksesibilitas Bantuan Hukum kepada Masyarakat Tidak Mampu – Ombudsman RI, diakses Maret 19, 2025, https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel–aksesibilitas-bantuan-hukum-kepada-masyarakat-tidak-mampu
  26. PEMBENTUKAN DESA SADAR HUKUM: STUDI KASUS DI DESA X – IAI Pangeran Diponegoro Nganjuk, diakses Maret 19, 2025, https://ejurnal.iaipd-nganjuk.ac.id/index.php/ngaliman/article/download/1341/685/
  27. strategi pemberdayaan masyarakat melalui program cuilan zenk di desa godean kabupaten nganjuk – Universitas Negeri Surabaya, diakses Maret 19, 2025, https://journal.unesa.ac.id/index.php/innovant/article/download/28106/10862/98209
  28. – 1 – PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 13 TAHUN 2013 TENTANG PEMBERDAYAAN MASYA – JDIH Surabaya, diakses Maret 19, 2025, https://jdih.surabaya.go.id/uploads/peraturan/perprop_13.pdf
  29. Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 27 Tahun 2023, diakses Maret 19, 2025, https://peraturan.bpk.go.id/Details/267432/pergub-prov-jawa-timur-no-27-tahun-2023
  30. PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI DESA – JKMP (Jurnal Kebijakan dan Manajemen Publik), diakses Maret 19, 2025, https://jkmp.umsida.ac.id/index.php/jkmp/article/download/1601/1806/
  31. Pemkot Malang Dorong Kelompok Rentan Agar Makin Berdaya, diakses Maret 19, 2025, https://malangkota.go.id/2024/10/30/pemkot-malang-dorong-kelompok-rentan-agar-makin-berdaya/
  32. Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 49 Tahun 2020, diakses Maret 19, 2025, https://peraturan.infoasn.id/kabupaten/peraturan-bupati-nganjuk-nomor-49-tahun-2020/
  33. PERATURAN BUPATI NGANJUK – JDIH KABUPATEN SITUBONDO, diakses Maret 19, 2025, https://jdih.situbondokab.go.id/barang/18_February_20_10_36_36.pdf
  34. STRATEGI IMPLEMENTASI APLIKASI SISTEM KEUANGAN DESA: STUDI KASUS PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN NGANJUK, diakses Maret 19, 2025, https://ejournal.stiesia.ac.id/ekuitas/article/download/4019/442/1879
  35. Keberlanjutan Pendanaan Organisasi Masyarakat Sipil di Daerah – Co-Evolve, diakses Maret 19, 2025, https://co-evolve.id/keberlanjutan-pendanaan-organisasi-masyarakat-sipil-di-daerah/
  36. Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Desa – Peraturan BPK, diakses Maret 19, 2025, https://peraturan.bpk.go.id/Download/332033/PERDA_NOMOR_3_TAHUN_2022_TENTANG_PERUBAHAN_DESA%20ocr.pdf
  37. Sekilas Peta Jalan Membangun Ketangguhan Masyarakat di Provinsi Jawa Timur Tahun 2022-2026 – Siap Siaga, diakses Maret 19, 2025, https://siapsiaga.or.id/wp-content/uploads/2024/07/Peta-Jalan-Ketangguhan-Desa-_15.06.2022_Jawa-Timur.pdf
  38. (PDF) IMPLEMENTASI KELOMPOK USAHA BERSAMA “MAJU BERSAMA SATU” DALAM PENGURANGAN KEMISKINAN DI DESA SINGKALANYAR KECAMATAN PRAMBON KABUPATEN NGANJUK – ResearchGate, diakses Maret 19, 2025, https://www.researchgate.net/publication/383207549_IMPLEMENTASI_KELOMPOK_USAHA_BERSAMA_MAJU_BERSAMA_SATU_DALAM_PENGURANGAN_KEMISKINAN_DI_DESA_SINGKALANYAR_KECAMATAN_PRAMBON_KABUPATEN_NGANJUK
  39. Warga Miskin di Warujayeng Nganjuk Sudah Terdaftar di DTKS dan Diusulkan Bedah Rumah – Suara Jatim Post, diakses Maret 19, 2025, https://suarajatimpost.com/warga-miskin-di-warujayeng-nganjuk-sudah-terdaftar-di-dtks-dan-diusulkan-bedah-rumah
  40. PEMBERDAYAAN KELOMPOK TANI DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN USAHATANI BAWANG MERAH, diakses Maret 19, 2025, http://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=189637&val=6467&title=Pemberdayaan%20Kelompok%20Tani%20dalam%20Meningkatkan%20Pendapatan%20Usahatani%20Bawang%20Merah%20Studi%20Kasus%20di%20Kelurahan%20Sukomoro%20Kecamatan%20Sukomoro%20Kabupaten%20Nganjuk
  41. Pemprov Jatim Pastikan PKH Plus yang Sasar Kelompok Rentan Terus Berjalan, diakses Maret 19, 2025, https://kominfo.jatimprov.go.id/berita/pemprov-jatim-pastikan-pkh-plus-yang-sasar-kelompok-rentan-terus-berjalan
  42. Pemprov Gelontor Bantuan Rp 1,4 Miliar di Nganjuk – Kominfo Jatim, diakses Maret 19, 2025, https://kominfo.jatimprov.go.id/berita/36471
  43. Profil Kemiskinan Kabupaten Nganjuk Maret 2023, diakses Maret 19, 2025, https://nganjukkab.bps.go.id/id/pressrelease/2023/10/23/20/profil-kemiskinan-kabupaten-nganjuk-maret-2023.html
  44. Profil Kemiskinan Kabupaten Nganjuk Maret 2021, diakses Maret 19, 2025, https://nganjukkab.bps.go.id/id/pressrelease/2021/12/09/12/profil-kemiskinan-kabupaten-nganjuk-maret-2021.html
  45. PERBUP 2014-33 TTG PEDOMAN PENGGUNAAN DANA SIAP PAKAI PADA STATUS KEADAAN DARURAT BENCANA KABUPATEN NGANJUK – Peraturan BPK, diakses Maret 19, 2025, https://peraturan.bpk.go.id/Home/Download/13526
  46. FAKTOR YANG BERHUBUNGAN DENGAN STATUS GIZI ANAK DI RA PERWANIDA REJOSO NGANJUK, diakses Maret 19, 2025, https://journal.mandiracendikia.com/index.php/JIK-MC/article/download/781/615/5257
  47. upnjatim.ac.id, diakses Maret 19, 2025, https://repository.upnjatim.ac.id/8845/2/18011010128_BAB%20I.pdf
  48. Page 47-60 Volume 2 Nomor 1 KONTRIBUSI SEKTOR POTENSIAL KABUPATEN NGANJUK DALAM MENYERAP TENAGA KERJA WANITA TERHADAP TINGKAT KE – E-Journal Unesa, diakses Maret 19, 2025, https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/independent/article/download/43711/38945/83034
  49. Pengaruh Tingkat Pengangguran Terbuka, Pendidikan, Pertumbuhan Ekonomi, dan Pertumbuhan Penduduk di Kabupaten Nganjuk – Equity: Jurnal Ekonomi, diakses Maret 19, 2025, https://equity.ubb.ac.id/index.php/equity/article/download/82/40/
  50. Pengaruh Status Sosial, Ekonomi, dan Aksesibilitas Terhadap Tingkat Kemiskinan di Desa Ngepung Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk – E-Journal Unesa, diakses Maret 19, 2025, https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/swara-bhumi/article/view/12337/11402
  51. analisis spasial-analitik kemiskinan di provinsi jawa timur – Repository STPN, diakses Maret 19, 2025, http://repository.stpn.ac.id/599/1/2%20coverJATIM_opt.pdf
  52. ANALISIS DETERMINAN KEMISKINAN DI WILAYAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2018-2022 ANALYSIS OF THE DETERMINANTS OF POVERTY IN THE PRO – Jurnal UMSB, diakses Maret 19, 2025, https://jurnal.umsb.ac.id/index.php/menaraekonomi/article/download/5720/pdf
Previous Post

Ramadhan Mewarnai Madiun: Wali Kota Ucapkan Terima Kasih kepada Byondfest 2025

Next Post

Madiun Berkolaborasi Perkuat Ekonomi Desa: Rakor Jawa Timur Bahas KUD Merah Putih dan Sekolah Rakyat

edu-politik

edu-politik

Next Post

Madiun Berkolaborasi Perkuat Ekonomi Desa: Rakor Jawa Timur Bahas KUD Merah Putih dan Sekolah Rakyat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

May 4, 2025
Kepemimpinan Marhaen Djumadi: Merangkul Semua Elemen Masyarakat Nganjuk

Kepemimpinan Marhaen Djumadi: Merangkul Semua Elemen Masyarakat Nganjuk

February 20, 2025
Vinanda Prameswati dan KH Qowimmudin Thoha Resmi Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri 2024-2029

Vinanda Prameswati dan KH Qowimmudin Thoha Resmi Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri 2024-2029

January 10, 2025
SMK Muhammadiyah 1 Nganjuk Gelar Workshop P5: Wujudkan Pelajar Berkarakter Pancasila dan Siap Kerja

SMK Muhammadiyah 1 Nganjuk Gelar Workshop P5: Wujudkan Pelajar Berkarakter Pancasila dan Siap Kerja

February 5, 2025

Cara menghubungi pihak yang berwenang jika terjadi pungli di sekolah

4

Peran pemerintah daerah dalam memelihara kelestarian sumber air

4

Pendidikan Politik Indonesia yang Mencerahkan

0

Peran Pendidikan politik di Indonesia

0
Penjaga Republik: Saat Demokrasi Diuji, Siapa yang Berdiri di Garis Depan?

Penjaga Republik: Saat Demokrasi Diuji, Siapa yang Berdiri di Garis Depan?

August 21, 2025
Anggaran Makan Bergizi Rp 335 Triliun: Jangan-Jangan yang Bergizi Justru Kursi Pejabat?

Anggaran Makan Bergizi Rp 335 Triliun: Jangan-Jangan yang Bergizi Justru Kursi Pejabat?

August 20, 2025

KEHENDAK RAKYAT DI ATAS HUKUM: Pati Memanas di Tengah Teriakan “Turunkan Bupati!”

August 12, 2025
Awali Pekan dengan Semangat — Kapolres Kediri Dorong Kedisiplinan dan Profesionalisme Personel

Awali Pekan dengan Semangat — Kapolres Kediri Dorong Kedisiplinan dan Profesionalisme Personel

August 12, 2025

Popular Stories

  • Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

    Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan Marhaen Djumadi: Merangkul Semua Elemen Masyarakat Nganjuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vinanda Prameswati dan KH Qowimmudin Thoha Resmi Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri 2024-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMK Muhammadiyah 1 Nganjuk Gelar Workshop P5: Wujudkan Pelajar Berkarakter Pancasila dan Siap Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahal dan Tipis: Polemik Seragam di SMKN 1 Nganjuk, Antara Suara Wali Murid dan Tanggapan Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
edupolitik

Portal berita terpercaya dan akurat

Follow Us

Menus

  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

Recent News

Penjaga Republik: Saat Demokrasi Diuji, Siapa yang Berdiri di Garis Depan?

Penjaga Republik: Saat Demokrasi Diuji, Siapa yang Berdiri di Garis Depan?

August 21, 2025
Anggaran Makan Bergizi Rp 335 Triliun: Jangan-Jangan yang Bergizi Justru Kursi Pejabat?

Anggaran Makan Bergizi Rp 335 Triliun: Jangan-Jangan yang Bergizi Justru Kursi Pejabat?

August 20, 2025
  • Beranda
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya