• Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
edupolitik
Advertisement
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
edupolitik
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Hak Korban KDRT: Menuntut Keadilan Jika Polisi Tidak Segera Bertindak

edu-politik by edu-politik
March 5, 2025
in Pendidikan
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hak Korban KDRT: Menuntut Keadilan Jika Polisi Tidak Segera Bertindak

Jika laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diajukan oleh korban tidak segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, bahkan meskipun kondisi korban sangat parah, ada beberapa langkah yang bisa diambil untuk memastikan hak korban terlindungi dan hukum ditegakkan. Berikut adalah beberapa langkah yang bisa diambil dalam situasi tersebut:

1. Mengecek Status Laporan ke Polisi

  • Korban atau pihak keluarga bisa menanyakan langsung kepada pihak kepolisian tentang status laporan yang telah dibuat. Jika tidak ada perkembangan, Anda bisa meminta penjelasan kenapa laporan tersebut belum ditindaklanjuti atau jika ada alasan yang sah dari kepolisian mengenai hal tersebut.
  • Jika kepolisian tidak memberikan penanganan yang memadai, Anda bisa melapor ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) yang ada di polres setempat.

2. Membuat Laporan di Tempat Lain

  • Jika kepolisian di wilayah setempat tidak bertindak, Anda bisa mengajukan laporan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang dapat membantu memberikan perlindungan bagi korban KDRT.
  • Anda juga bisa menghubungi Komnas Perempuan yang berfokus pada hak-hak perempuan dan bisa memberikan bantuan hukum serta mendesak kepolisian untuk bertindak lebih cepat.

3. Visum Et Repertum

  • Visum merupakan bukti medis yang sangat penting untuk mendukung laporan KDRT. Jika dokter menolak memberikan hasil visum, Anda bisa meminta pihak rumah sakit atau dokter yang melakukan pemeriksaan untuk memberikan salinan visum kepada korban.
  • Jika rumah sakit atau dokter tetap menolak memberikan visum, korban bisa melaporkan hal ini ke Dinas Kesehatan setempat atau menggunakan pengacara untuk mendapatkan haknya.
  • Korban juga bisa menghubungi pihak Komnas Perempuan atau LPSK yang bisa membantu untuk memperoleh visum medis.

4. Bantuan Hukum

  • Korban bisa mengajukan bantuan hukum gratis melalui LBH (Lembaga Bantuan Hukum) atau lembaga lain yang menyediakan pendampingan hukum gratis bagi korban kekerasan.
  • Bantuan hukum ini sangat penting, terutama jika korban tidak mampu membayar pengacara, dan akan membantu untuk memastikan hak korban dipenuhi, termasuk pengambilan visum yang tertunda atau pengawalan laporan ke polisi.

5. Pengaduan kepada Pimpinan Kepolisian

  • Jika laporan KDRT tidak segera ditindaklanjuti, Anda dapat melapor ke atasan polisi di wilayah tersebut, seperti Kapolres atau Kepala Polsek, serta menyampaikan masalahnya agar mereka dapat menindaklanjuti kasus tersebut secara lebih serius.
  • Anda juga bisa mengajukan pengaduan melalui Divisi Propam Polri yang berfungsi untuk mengawasi dan menangani pengaduan terhadap anggota kepolisian yang tidak profesional.

6. Melaporkan ke Ombudsman

  • Ombudsman Republik Indonesia (ORI) adalah lembaga yang bertugas mengawasi penyelenggaraan layanan publik. Jika korban merasa bahwa pelayanan polisi tidak sesuai standar atau tidak profesional, mereka bisa mengajukan laporan pengaduan ke Ombudsman untuk mendapatkan penyelesaian.

7. Dokumentasi dan Bukti

  • Selama proses ini, pastikan untuk mendokumentasikan segala kejadian terkait kekerasan dalam rumah tangga, baik itu dengan foto atau rekaman percakapan. Ini bisa sangat berguna dalam proses hukum.
  • Jika ada saksi yang melihat atau mendengar kejadian kekerasan tersebut, pastikan mereka memberikan pernyataan yang dapat digunakan sebagai bukti pendukung dalam laporan KDRT.

8. Perlindungan Korban

  • Jika korban merasa terancam atau berisiko, korban berhak mendapatkan perlindungan hukum, termasuk perintah perlindungan dari pengadilan atau bantuan dari LPSK.
  • Jika ada ancaman kekerasan lebih lanjut dari pelaku, korban bisa mengajukan permohonan perlindungan kepada pengadilan atau kepolisian.

9. Penyelidikan Lanjutan oleh Kepolisian

  • Dalam hal ini, jika polisi belum mengambil tindakan cepat atau tepat, Anda berhak untuk meminta agar pihak kepolisian meningkatkan penyelidikan terhadap laporan KDRT yang telah diajukan. Termasuk memeriksa kondisi medis korban yang sudah terlambat.

Langkah-langkah yang bisa diambil:

  1. Bertanya kepada Polisi mengenai perkembangan kasus.
  2. Mengajukan laporan ke LPSK atau Komnas Perempuan jika proses lambat.
  3. Minta salinan visum dari rumah sakit atau pengacara.
  4. Laporkan ke Ombudsman atau Divisi Propam jika pelayanan polisi buruk.

KDRT adalah pelanggaran serius yang seharusnya mendapatkan penanganan cepat dan tepat. Jika Anda atau korban merasa hak-haknya diabaikan, segera cari bantuan dari pihak terkait, seperti lembaga perlindungan hukum dan hak asasi manusia. Apakah ada hal lain yang perlu Anda tanyakan terkait masalah ini?

Previous Post

Langkah-Langkah Mengajukan Gugatan Cerai di Pengadilan Agama: Persiapkan Dokumen dan Bukti Anda

Next Post

Pemerintah Kota Kediri Naikkan Insentif RT/RW dan Alokasikan Dana Rp1 Miliar

edu-politik

edu-politik

Next Post

Pemerintah Kota Kediri Naikkan Insentif RT/RW dan Alokasikan Dana Rp1 Miliar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

May 4, 2025
Kepemimpinan Marhaen Djumadi: Merangkul Semua Elemen Masyarakat Nganjuk

Kepemimpinan Marhaen Djumadi: Merangkul Semua Elemen Masyarakat Nganjuk

February 20, 2025
Vinanda Prameswati dan KH Qowimmudin Thoha Resmi Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri 2024-2029

Vinanda Prameswati dan KH Qowimmudin Thoha Resmi Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri 2024-2029

January 10, 2025
SMK Muhammadiyah 1 Nganjuk Gelar Workshop P5: Wujudkan Pelajar Berkarakter Pancasila dan Siap Kerja

SMK Muhammadiyah 1 Nganjuk Gelar Workshop P5: Wujudkan Pelajar Berkarakter Pancasila dan Siap Kerja

February 5, 2025

Cara menghubungi pihak yang berwenang jika terjadi pungli di sekolah

4

Peran pemerintah daerah dalam memelihara kelestarian sumber air

4

Pendidikan Politik Indonesia yang Mencerahkan

0

Peran Pendidikan politik di Indonesia

0
Penjaga Republik: Saat Demokrasi Diuji, Siapa yang Berdiri di Garis Depan?

Penjaga Republik: Saat Demokrasi Diuji, Siapa yang Berdiri di Garis Depan?

August 21, 2025
Anggaran Makan Bergizi Rp 335 Triliun: Jangan-Jangan yang Bergizi Justru Kursi Pejabat?

Anggaran Makan Bergizi Rp 335 Triliun: Jangan-Jangan yang Bergizi Justru Kursi Pejabat?

August 20, 2025

KEHENDAK RAKYAT DI ATAS HUKUM: Pati Memanas di Tengah Teriakan “Turunkan Bupati!”

August 12, 2025
Awali Pekan dengan Semangat — Kapolres Kediri Dorong Kedisiplinan dan Profesionalisme Personel

Awali Pekan dengan Semangat — Kapolres Kediri Dorong Kedisiplinan dan Profesionalisme Personel

August 12, 2025

Popular Stories

  • Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

    Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan Marhaen Djumadi: Merangkul Semua Elemen Masyarakat Nganjuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vinanda Prameswati dan KH Qowimmudin Thoha Resmi Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri 2024-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMK Muhammadiyah 1 Nganjuk Gelar Workshop P5: Wujudkan Pelajar Berkarakter Pancasila dan Siap Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahal dan Tipis: Polemik Seragam di SMKN 1 Nganjuk, Antara Suara Wali Murid dan Tanggapan Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
edupolitik

Portal berita terpercaya dan akurat

Follow Us

Menus

  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

Recent News

Penjaga Republik: Saat Demokrasi Diuji, Siapa yang Berdiri di Garis Depan?

Penjaga Republik: Saat Demokrasi Diuji, Siapa yang Berdiri di Garis Depan?

August 21, 2025
Anggaran Makan Bergizi Rp 335 Triliun: Jangan-Jangan yang Bergizi Justru Kursi Pejabat?

Anggaran Makan Bergizi Rp 335 Triliun: Jangan-Jangan yang Bergizi Justru Kursi Pejabat?

August 20, 2025
  • Beranda
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya