Legal Opinion: Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Penyalahgunaan APBDes di Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk
Berdasarkan informasi yang disampaikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk telah melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk. Tersangka, Darmaji Bin Kusdianto, yang sebelumnya menjabat sebagai Bendahara Desa Banarankulon pada tahun anggaran 2020–2022, diduga telah menyelewengkan dana sebesar Rp162.860.000 yang seharusnya digunakan untuk program sertifikasi tanah kas desa pada tahun anggaran 2021.
Analisis Hukum:
- Unsur Tindak Pidana Korupsi:Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, mengatur tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan dengan cara memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dalam kasus ini, Darmaji diduga telah menyalahgunakan dana desa yang seharusnya digunakan untuk program sertifikasi tanah kas desa untuk kepentingan pribadi, sehingga memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi tersebut.
- Kerugian Keuangan Negara:Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Nganjuk, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara yang signifikan. Kerugian negara merupakan unsur penting dalam pembuktian tindak pidana korupsi, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
- Ancaman Pidana:Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengancam pelaku tindak pidana korupsi dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000. Ancaman pidana ini berlaku bagi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.
Rekomendasi:
- Proses Hukum yang Adil: Diharapkan proses hukum terhadap tersangka dilakukan secara transparan dan adil, dengan mempertimbangkan semua bukti yang ada dan hak-hak tersangka sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Pemulihan Kerugian Negara: Upaya pemulihan kerugian negara melalui pengembalian dana yang disalahgunakan perlu dilakukan untuk memastikan keadilan bagi masyarakat dan negara.
- Pencegahan Korupsi: Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi pengelolaan keuangan desa agar lebih transparan dan akuntabel, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan penggunaan dana desa.
Demikian opini hukum ini disampaikan sebagai bahan pertimbangan dalam penanganan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan APBDes di Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk.